KH Athian menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh pemerintah seharusnya menjadi bagian dari implementasi syariat Islam secara menyeluruh, bukan sekadar mengambil manfaat finansialnya saja.
“Jangan hanya memikirkan bagaimana memanfaatkan dana-dana (kekayaan) yang ada pada umat Islam, zakat, wakaf, fidyah dan sebagainya. Mengapa tiba-tiba pemerintah memperhatikan hal itu? Mengapa urusan haji sampai repot seperti itu. Serahkan saja pada swasta untuk menangani masalah haji,” jelasnya.