JAKARTA, Kanal Berita – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap transaksi perbankan yang berpotensi terkait dengan praktik judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama lembaga negara lainnya dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada jajaran direksi bank, BI mengidentifikasi sejumlah pola transaksi mencurigakan yang umumnya terkait dengan aktivitas judi online. Pola-pola ini dapat ditemukan baik pada rekening pribadi maupun rekening merchant.
Beberapa indikator yang perlu diwaspadai antara lain transaksi dengan frekuensi tinggi yang terjadi pada waktu malam hingga dini hari, serta adanya transaksi berulang dalam nominal kecil pada satu akun. Selain itu, penarikan atau transfer dana dalam jumlah besar yang dilakukan secara mendadak juga menjadi salah satu penanda yang perlu diperhatikan.
BI juga menyoroti rekening-rekening tidak aktif yang tiba-tiba menunjukkan aktivitas transaksi, serta transaksi yang nilainya tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Bank diminta untuk memberikan perhatian khusus pada merchant yang bergerak di bidang game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
Pengawasan lebih ketat juga diberlakukan terhadap merchant yang menggunakan nama-nama tidak lazim atau mengandung istilah yang berkaitan dengan judi online seperti “gacor”, “tembus”, dan “slot”.
Bank diwajibkan untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan rekening atau pemutusan kerja sama apabila menemukan penyalahgunaan rekening dan merchant yang memfasilitasi judi online. Setiap tindakan yang diambil harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Lebih lanjut, bank juga diinstruksikan untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) untuk investigasi lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan otoritas perbankan dalam mendukung upaya pemberantasan judi online yang kini menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan sistem perbankan dan pembayaran digital untuk aktivitas ilegal tersebut.